a. Pelaksanaan pembinaan teritorial yang
berhasil dan berdaya guna di tingkap Korem merupakan suatu landasan pokok
keberhasilan pokok pembangunan nasional pada umumnya dan pembangunan masyarakat
pada khususnya du daerah yang bersangkutan. Karena tujuan pembinaan teritorial
adalah untuk mewujudkan wilayah dengan seganap isinya menjadi ruang, alat dan
kondisi juang, maka perhatian utama dari Danrem adalah bidang keamanan yang
harus dibina secara kesinambungan, karena pada dasarnya bertujuan terhadap
masyarakat agar peka terhadap gejala-gejala keamanan, sedangkan kegiatannya
menjadi penangkal terhadap kemungkinan gangguan yang akan timbul.
b. Untuk
pelaksanaan pembinaan teritorial du daerah secara umum du laksanakan oleh Apter
secara terpadu dengan aparat Pemda serta yang terkait lainnya. Sedangkan Kodim
sendiri terdiri dari beberapa Koramil dengan wilayah pembinaan yang sangat
berat maka perlunya ada pembinaan terhadap masyarakat oleh Aparat teritorial
yang paling bawah dengan sangat identik dekat dengan rakyat yaitu Pra Babinsa.
c. Pada saat sekarang dapat di lihat dari
kenyataan apa yang ada bahwa Aparat teritorial di tingkat koramil khususnya Pra
Babinsa masih sangat kurang bila dilihat dari segi kualitas maupun segi
kuantitas jika dihadapkan dengan berbagai macam masalah dan luas daerah
pembinaannya, sehingga dalam pelaksanaan tugasnya selalu mengalami hambatan
sebagai pelaksana Binter terdepan, disamping faktor lingkungan yang banyak
mempengaruhi aparat Babinsa itu sendiri.
d. Masalah ini merupakan tanggung jawab
para unsur pimpinan Aparat Teritorial khususnya dalam rangka menanggulangi dan
meningkatkan kemampuan para Babinsa dalam pelaksanaan tugasnya selaku pembina
teritorial terdepan, sehingga mereka mampu melaksanakan tugasnya terutama pada
pembinaan bidang keamanan yang pada dasarnya dapat ditempuh jalan koordinasi
dengan instansi terkait juga dengan tokoh agama, tokoh masyarakat maupun tokoh adat.
Terutama harus lebih efektif lagi dalam membaca situasi/permasalahan secara
cepat dan segera melaporkannya, sahingga merupakan daya tangkal terhadap gejala
gangguan keamanan yang apabila tidak segera di atasi akan menimbulkan
kerawanan-kerawanan atau gejolak sosial yang semakin meluas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar